Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air
kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat.
Dalam hadits
dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan.
Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati
masih bisa berkonsentrasi untuk shalat.
Syaikh Ibnu
Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti
menahan kencing dan buang air besar. Menurut
jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh.
Imam Nawawi
berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen)
mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi
tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut
mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya.
Jika waktu
shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen),
maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan
atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan
kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”
Imam Nawawi
berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal
masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat
kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami
-ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh
Shahih Muslim, 5: 46). Semoga bermanfaat.
Referensi : Dikutip dari berbagai sumber
Referensi : Dikutip dari berbagai sumber
0 Comment "Hukum Sholat Sambil Menahan Akhbatsan"
Post a Comment