Bayarkan Upah Pegawaimu Sebelum Keringatnya Kering



Islam mengajarkan umatnya agar tidak menunda-nunda pelaksanaan kewajiban. Laksanakan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, bekerja, membayar utang, dan sebagainya sesegera mungkin. Islam sangat menghargai hak-hak orang lain, tidak peduli siapapun orang itu, seorang buruh / pekerja pun terdapat dalam sebuah hadits nabi, islam memerintahkan umatnya untuk membayar upah buruh sebelum keringatnya kering.


Rasulullah Saw dalam sebuah hadits yang sangat populer memerintahkan pemberikan upah pekerja dilakukan sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Saw bersabda:

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Maksud “sebelum keringatnya kering” adalah sesegera mungkin atau tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.

Menunda penurunan gaji/honor/upah pada pegawai, juga menunda kewajiban lain seperti membayar utang, padahal mampu menyegerakannya, termasuk kezholiman (perbuatan aniaya), sebagaimana sabda Nabi Saw:

Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji/honor/upah bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim.

Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji/honor/upah pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab.

Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja.

Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.

Nah bagi anda yang termasuk majikan yang suka menunda-nunda gaji pegawai, mulai sekarang tinggalkanlah perbuatan zhalim tersebut, karena islam telah sangat jelas melarangnya. hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah S.W.T dan doanya orang yang dizhalimi.


Referensi : Dikutip dari berbagai sumber 

1 Response to "Bayarkan Upah Pegawaimu Sebelum Keringatnya Kering"