Islam mengajarkan umatnya agar tidak
menunda-nunda pelaksanaan kewajiban. Laksanakan kewajiban shalat, zakat, puasa,
haji, bekerja, membayar utang, dan sebagainya sesegera mungkin. Islam sangat
menghargai hak-hak orang lain, tidak peduli siapapun orang itu, seorang buruh /
pekerja pun terdapat dalam sebuah hadits nabi, islam memerintahkan umatnya
untuk membayar upah buruh sebelum keringatnya kering.
Rasulullah Saw
dalam sebuah hadits yang sangat populer memerintahkan pemberikan upah pekerja
dilakukan sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi
Saw bersabda:
“Berikan
kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu
Majah, shahih).
Maksud “sebelum
keringatnya kering” adalah sesegera mungkin atau tepat waktu sesuai dengan
kesepakatan.
Menunda
penurunan gaji/honor/upah pada pegawai, juga menunda kewajiban lain seperti
membayar utang, padahal mampu menyegerakannya, termasuk kezholiman (perbuatan aniaya),
sebagaimana sabda Nabi Saw:
“Menunda
penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Hadits yang mulia ini
memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan
pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang
mampu adalah suatu kezaliman.
Bagi setiap
majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji/honor/upah bawahannya dari waktu
yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan
sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib
diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk
bertindak zholim.
Para ulama
telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji/honor/upah pekerja atau tidak
memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan
ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang
kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab.
Di antara
bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang
para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan
pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok
saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan
momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja.
Terkadang
pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan
usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan
tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah
pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang
miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Nah bagi anda yang termasuk majikan yang suka menunda-nunda gaji pegawai, mulai sekarang tinggalkanlah perbuatan zhalim tersebut, karena islam telah sangat jelas melarangnya. hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah S.W.T dan doanya orang yang dizhalimi.
Referensi : Dikutip dari berbagai sumber
Artikel yg bagus..
ReplyDelete