SEJARAH PANCASILA
a. Tgl 1 Juni 1945 : Bung Karno mengusulkan ISTILAH PANCASILA sebagai Dasar Negara, lalu diterima oleh Trio Ulama Pendiri Bangsa : KH Wahid Hasyim (NU) dan KH Abdul Qohar Mudzakkir (Muhammadiyah) serta KH Agus Salim (Syarikat Islam) dan seluruh anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
b. Tgl 1 Juni 1945 : Bung Karno mengusulkan TEKS PANCASILA dengan redaksi :
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Keadilan Sosial.
5. Ketuhanan. Namun ditolak Trio Ulama Pendiri Bangsa, karena Ketuhanan jadi "Sila Buntut" dan istilah Musyawarah diganti "Demokrasi".
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Keadilan Sosial.
5. Ketuhanan. Namun ditolak Trio Ulama Pendiri Bangsa, karena Ketuhanan jadi "Sila Buntut" dan istilah Musyawarah diganti "Demokrasi".
c. Tgl 22 Juni 1945 : Trio Ulama Pendiri Bangsa bersama Bung Karno dan seluruh anggota BPUPKI sepakat Pancasila sebagai Dasar Negara dengan redaksi :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang disebut PIAGAM JAKARTA sebagai KONSENSUS NASIONAL Para Pendiri Bangsa dan Negara Indonesia.
d. Tgl 18 Agustus 1945 : Sidang PPKI (Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanpa kehadiran Trio Ulama Pendiri Bangsa, memutuskan dan menetapkan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dengan redaksi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Trio Ulama Pendiri Bangsa akhirnya menerima putusan PPKI, karena walau pun klausul SYARIAT dihapus, namun diganti dengan klausul TAUHID yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang tidak lain dan tidak bukan adalah ALLAH SWT.
PANCASILA IJTIHAD ULAMA
Pancasila lahir dari rahim Islam, karena Pancasila produk Ijtihad Trio Ulama Pendiri Bangsa (KH Wahid Hasyim dari NU dan KH Abdul Qohar Mudzakkir dari Muhammadiyah serta KH Agus Salim dari Syarikat Islam), bersama Bung Karno dan seluruh anggota BPUPKI, sehingga Pancasila harus dimaknai dengan makna yang sesuai dengan ajaran Islam. Karenanya, segala bentuk penafsiran terhadap Pancasila yang bertentangan dengan SYARIAT ISLAM wajib ditolak.
PANCASILA HARUS DIRAWAT SECARA ISLAM
KH Muhammad Isa Anshori (1916- 1969)
Pejuang Kemerdekaan RI
"Bahwa satu-satunya alternatif bagi Penyokong Pancasila ialah merelakan Pancasila dalam asuhan dan rawatan Islam."
"Bahwa Pancasila harus hidup dengan teman-temannya sila yang lain, seribu satu sila yang tersebar dalam lembaran ajaran Islam."
"Bahwa bila Pancasila tidak dijaga dengan cara seperti itu, maka akan ditelan oleh imperialisme dan komunisme."
PANCASILA : Terhormat & Terhina
Pancasila akan menjadi terhormat dan bermartabat saat ikut aturan Sang Pembuat Syariat. Namun Pancasila akan menjadi rendah dan terhina saat menentang Aturan Yang Maha Kuasa.
Ayo ..., maknai Pancasila sesuai ajaran Islam ... !
Ayo ..., rawat Pancasila dalam rawatan Islam ... !!
Ayo ..., tolak segala bentuk penafsiran Pancasila yang bertentangan dengan ajaran Islam ... !!!
Ayo ..., tolak segala bentuk penafsiran Pancasila yang bertentangan dengan ajaran Islam ... !!!
ISLAM & PANCASILA
Ideologi apa pun dan mana pun yang bertentangan dengan Ajaran Islam WAJIB DITOLAK, sedang Ideologi yang sejalan dengan ajaran Islam BISA DITERIMA.
Karenanya, selama Pancasila dimaknai sebagai Ideologi yang tunduk kepada ajaran Islam, maka BISA DITERIMA. Namun jika dimaknai sebagai Ideologi yang menentang ajaran Islam, maka WAJIB DITOLAK.
AQIDAH & IDEOLOGI
Islam adalah Aqidah yang bersumber dari Wahyu, sehingga merupakan harga mati yang tidak boleh diubah sama sekali.
Sedang Pancasila adalah Ideologi yang merupakan buah hasil pikiran manusia, sehingga tidak boleh bertentangan dengan Aqidah.
PANCASILA Sila Pertama :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Penjelasan :
a. Segala isme dan paham yang bertentangan dengan Hukum Tuhan YME harus
dihapus dari Bumi NKRI, seperti paham KOMAL (Komunisme, Marxisme dan
Lenimisme) dan SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), serta
semua ALIRAN SESAT.
b. Segala tindakan dan perbuatan yg bertentangan dengan Hukum Tuhan YME harus dilenyapkan dari Bumi NKRI, seperti Perdukunan, Pemurtadan, Miras, Narkoba, Korupsi, Riba, Judi, Perzinahan, Pelacuran, Pornografi, Pornoaksi dan LGBT, serta segala bentuk KEMUNKARAN.
c. Segala produk hukum dan perundang-undangan di NKRI harus sejalan dengan Hukum Tuhan YME, sehingga semua produk hukum dan perundang-undangan yang bertentangan dengan Hukum Tuhan YME harus DIBATALKAN.
b. Segala tindakan dan perbuatan yg bertentangan dengan Hukum Tuhan YME harus dilenyapkan dari Bumi NKRI, seperti Perdukunan, Pemurtadan, Miras, Narkoba, Korupsi, Riba, Judi, Perzinahan, Pelacuran, Pornografi, Pornoaksi dan LGBT, serta segala bentuk KEMUNKARAN.
c. Segala produk hukum dan perundang-undangan di NKRI harus sejalan dengan Hukum Tuhan YME, sehingga semua produk hukum dan perundang-undangan yang bertentangan dengan Hukum Tuhan YME harus DIBATALKAN.
PANCASILA Sila Kedua :
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penjelasan :
a. Keadilan wajib ditegakkan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa
memandang Suku, Agama, Ras mau pun Golongan (SARA) sesuai aturan Hukum
Tuhan YME.
b. Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah ditetapkan dalam aturan Hukum Tuhan YME.
c. Segala bentuk kezaliman dan peri laku tidak beradab dan tidak bermoral, serta tidak berakhlaqul karimah harus dilenyapkan dari Bumi NKRI.
b. Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah ditetapkan dalam aturan Hukum Tuhan YME.
c. Segala bentuk kezaliman dan peri laku tidak beradab dan tidak bermoral, serta tidak berakhlaqul karimah harus dilenyapkan dari Bumi NKRI.
PANCASILA Sila Ketiga :
Persatuan Indonesia
Penjelasan :
a. Segala bentuk Gerakan Separatis yang ingin memecah belah NKRI harus dibasmi dan ditumpas.
b. Seluruh LSM Komprador yang menjadi Antek Asing harus dibubarkan.
c. Semua bentuk Gerakan Nativisasi yang ingin hidupkan sukuisme dan sikap rasis fasis dengan dalih Kearifan Lokal harus DILARANG.
b. Seluruh LSM Komprador yang menjadi Antek Asing harus dibubarkan.
c. Semua bentuk Gerakan Nativisasi yang ingin hidupkan sukuisme dan sikap rasis fasis dengan dalih Kearifan Lokal harus DILARANG.
PANCASILA Sila Keempat :
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
Penjelasan :
a. Indonesia adalah Negara Musyawarah bukan Negara Demokrasi.
b. Musyawarah Indonesia untuk Mufakat, bukan Musyawarah Suara Terbanyak.
c. Pemilhan Pemimpin di Indonesia berdasarkan musyawarah keterwakilan dengan syarat yang sesuai dengan aturan Hukum Tuhan Yang Maha Esa.
b. Musyawarah Indonesia untuk Mufakat, bukan Musyawarah Suara Terbanyak.
c. Pemilhan Pemimpin di Indonesia berdasarkan musyawarah keterwakilan dengan syarat yang sesuai dengan aturan Hukum Tuhan Yang Maha Esa.
PANCASILA Sila Kelima :
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penjelasan :
a. Sistem Ekonomi Indonesia bersifat kerakyatan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, bukan Ekonomi Sosialis mau pun Kapitalis atau pun Neo Liberal.
b. Seluruh kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
c. Negara harus menjamin Pendidikan dan Kesehatan serta Perumahan GRATIS atau sekurangnya MURAH untuk seluruh rakyat miskin di Indonesia.
b. Seluruh kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
c. Negara harus menjamin Pendidikan dan Kesehatan serta Perumahan GRATIS atau sekurangnya MURAH untuk seluruh rakyat miskin di Indonesia.
Sumber : http://www.habibrizieq.com
0 Comment "Mari Maknai Pancasila Sesuai Ajaran Islam !"
Post a Comment